Minggu, 18 Oktober 2009

Prinsip Koperasi di Indonesia

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis
· Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoprasian
· kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar